sarikata

ketika sang waktu tidak lagi bersahabat, gunakan hati untuk bermain dengan hari

19 July 2017

haruskah memasang foto di medsos?


Seringkali saat ini kita dibingungkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan aurat wanita. Semakin terbukanya dunia informasi, social media dan produk smartphone, makin sering kita lihat saudari-saudari kita yang menampilkan dirinya, nama kerennya saat ini mengekspresikan diri.

Padahal tanpa mereka sadari bahwa mereka telah mengumbar aurat dan nilai-nilai kesombongan. Perlahan dan pasti kita akan membenarkan atau menganggap lumrah hal-hal yang seharusnya kita hindari. Dan akhirnya kita membiarkan saudari-saudari kita masuk kedalam fitnah yang mereka perbuat sendiri.

Sebelum mengambil kesimpulan, boleh tidaknya kita mengekspresikan diri meskipun kita sudah tutup semua aurat kita. Lebih baik kita lihat beberapa referensi dari Al Qur’an dan hadist berikut.

Apakah dan Manakah Aurat


ياأْيّهاالنّبي ّقل لأزْواجك وبناتك ونساءالمؤْمنين يدْنين من جلابيبهن ّذلك أدنىأن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما
[59: الأحزاب]

“Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.” (Al Ahzaab:59)

Bila dilihat dari penjelasan di atas bahwa sudah jelas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, namun coba kita lihat penjelasan-penjelasan ulama berdasarkan mazhab (perbedaan) :

1      Mazhab Syafi’i  
Aurat wanita merdeka di hadapan lelaki ajnabi (bukan mahrom) ialah seluruh tubuh badan tanpa kecuali



2      Mazhab Hambali
Semua anggota wanita adalah aurat tanpa kecuali kepada lelaki ajnabi


3     Mazhab Hanafi  
Semua anggota tubuh wanita bagi lelaki ajnabi adalah aurat kecuali muka dan dua tapak tangan hingga ke pergelangan tangan dan dua tapak kaki


4      Mazhab Maliki
Aurat wanita merdeka di hadapan lelaki adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua tapak tangan


Bahkan untuk sesama jenispun tidak diperkenankan melihat aurat sesama jenisnya, seperti sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut :

عنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
((لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)) [صحيح مسلم]

“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, demikian juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita yang lain. Tidak boleh dua orang lelaki berada (tidur) dalam satu selimut demikian juga dengan wanita dilarang berbuat demikian.” [HR Muslim]


Hukum Wanita Keluar Rumah

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى [الأحزاب: 33]

“Dan hendaklah kamu (wanita) tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. [Al-Ahzab: 33]

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ [الأحزاب: 53]

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka.” [Al-Ahzaab:53]

Bila dilihat dari kedua ayat di atas, bahwa sebaik-baiknya tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Dan bilamana ada tamu atau laki-laki lain yang bukan mahram tidak seharusnya ditemui secara langsung, tapi temui mereka dibalik tabir (dinding/pintu) karena hal ini akan menjaga hati kita dari fitnah. Pada  QS Al Ahzaab ayat 53, berbicara tentang istri Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam yang notabene hati mereka lebih baik dari hati wanita sekarang, oleh karena itu, muslimah zaman sekarang seharusnya lebih menutup diri dalam muamalah dengan lawan jenis karena hati mereka lebih mudah untuk terkena fitnah dan supaya mereka tidak membikin lawan jenis terfitnah.

Jadi sudah sangat jelas, bahwa sebaik-baiknya wanita muslim adalah menjaga kehormatannya dengan tidak menampakkan dirinya kesiapapun yang bukan mahromnya.

Perhatikan juga hadist dibawah ini :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
[HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.]

Meski seorang wanita menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya, kemudian dia jalan diantara laki-laki, tidak bisa menjamin selamatnya orang yang melihatnya dari fitnah, sebab wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki. Sehingga meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka, maka itu bisa menimbulkan fitnah di hati orang yang memandangnya.

Coba bayangkan seandainya dia memasang foto dirinya di social media dan personal picture di produk smartphone, dimana para lelaki bisa melihatnya lama-lama tanpa merasa malu, sebab tidak ada orang yang tahu. Dan hal tersebut bisa mendatangkan berbagai fitnah baik bagi pria maupun wanita.

Bahkan untuk sholatpun, sebaik-baiknya tempat sholat seorang wanita adalah di rumahnya. Seperti kisah berikut :
Ummu Humaid istri Abu Humaid As-Sa’idy mendatangi Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: Ya Rasulullah sesungguhnya aku suka jika salat bersamamu. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab :

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي

“Aku sudah tau kalau engkau suka salat bersamaku, akan tetapi salat di kamarmu lebih baik dari pada di luar kamar, dan di luar kamar lebih baik daripada di luar rumah, dan di luar rumah lebih baik daripada di mesjid kaummu, dan di mesjid kaummu lebih baik daripada di mesjidku.” [Musnad Ahmad : Hadits hasan]

Betapa Islam sangat melindungi, menghargai dan menghormati wanita, Islam juga sangat menghormati seorang ibu. Dimana juga disebutkan dalam sebuah hadist yang terpisah, seorang ibu kita hormati sampai 3 kali dan hanya sekali bagi ayah.

Dari beberapa ayat Al Qur’an dan Hadist diatas, kita sebagai manusia yang dibekali oleh akal, maka kita bisa mengambil sebuah kesimpulan apa yang seharusnya kita lakukan. Memang tidak ada hadistnya untuk yang melarang kita untuk memasang foto kita di media social atau smartphone kita, sebab pada jaman Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam belum ada.

Apakah disini kita bisa sama-sama sepakat bahwa memasang foto diri (terutama wanita) di social media atau personal picture di smartphone atau media apapun yang bisa dilihat siapapun yang bukan mahrom kita,